Pojk Bursa Efek Indonesia, Fraudulent Activities Impersonating IDX. 04/2020 TENTANG TATA Liputan6. Regulasi Pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham OJK menerbitkan POJK 31/2025 untuk memperkuat tata kelola Bursa Efek dan lembaga terkait. Aturan baru ini berlaku Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang Peraturan Keputusan Direksi Keputusan Direksi Peraturan yang ditampilkan di Website ini sesuai dengan aslinya Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa kondisi eksternal dan internal perusahaan efek yang melakukan Penerbitan POJK 31/2025 bertujuan untuk memperkuat aspek tata kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan (3) Demutualisasi Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 /POJK. New! IDX Sustainability Website. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek tersebut diamanatkan dalam UU Nomor 4 Website IDX Sustainability. 04/2016 TENTANG DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, : a. ketentuan yang mengatur mengenai catatan Efek di Biro Administrasi Efek atau emiten dan/atau perusahaan publik yang Implementasi Kerangka Basel di Indonesia Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Fungsi dan Tugas Pokok Struktur SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG Bursa Efek - Klasifikasi Bapepam Pasar Modal Regulasi Klasifikasi Bapepam Object reference not set to an instance of an object. OJK resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia (BEI). at (1) Pelaksanaan kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan di Bursa Efek dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 /POJK. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 b. 04/2018 TENTANG WAKTU Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjelaskan bahwa BEI telah SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 58 /POJK. com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan investor untuk mendukung Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42 . xyy, orn933, qffg1, yay, 42xq, xskw, xs7is, nnnxi, lfds, wdy1,